Memasuki tahun 2024, wajib pajak orang pribadi (WP OP) perlu mempersiapkan diri dengan berbagai perubahan peraturan dan kebijakan perpajakan. Untuk membantu WP OP dalam mengoptimalkan kewajiban pajaknya, berikut adalah beberapa strategi perencanaan pajak yang dapat diterapkan:
1. Meminimalisir Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) merupakan dasar perhitungan pajak terutang. Oleh karena itu, meminimalisir PKP dapat menjadi strategi yang efektif untuk mengurangi beban pajak. Berikut adalah beberapa cara untuk meminimalisir PKP:
- Memanfaatkan biaya jabatan dan pensiun: WP OP yang bekerja di perusahaan dapat memanfaatkan biaya jabatan dan pensiun yang dipotong dari penghasilannya sebagai pengurang PKP. Pastikan untuk menyimpan bukti pemotongan biaya jabatan dan pensiun untuk keperluan pelaporan pajak.
- Memanfaatkan iuran pensiun: Iuran pensiun yang dibayarkan kepada lembaga pensiun yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat dikurangkan dari PKP. Pastikan untuk memilih lembaga pensiun yang terdaftar di DJP dan menyimpan bukti pembayaran iuran pensiun.
- Memanfaatkan zakat dan sumbangan keagamaan: Zakat dan sumbangan keagamaan yang dibayarkan kepada lembaga yang berwenang dapat dikurangkan dari PKP. Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran zakat dan sumbangan keagamaan.
- Memanfaatkan fasilitas PPh Final: WP OP yang memiliki penghasilan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final. Pajak dihitung secara final dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh biasa.
- Memanfaatkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP): Setiap WP OP berhak atas PTKP yang berbeda-beda berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan. Pastikan untuk menggunakan PTKP yang sesuai dengan kondisi Anda.
2. Memanfaatkan Kredit Pajak dan Pengurangan Pajak
Kredit pajak dan pengurangan pajak adalah dua cara untuk mengurangi pajak terutang. Berikut adalah beberapa jenis kredit pajak dan pengurangan pajak yang dapat dimanfaatkan oleh WP OP:
- Kredit pajak pajak penghasilan (PPh) yang telah dipotong: Jika Anda telah menerima penghasilan yang telah dipotong PPh, Anda berhak atas kredit pajak PPh tersebut. Pastikan untuk menyimpan bukti pemotongan PPh untuk keperluan pelaporan pajak.
- Kredit pajak pajak bumi dan bangunan (PBB): WP OP yang memiliki dan/atau menguasai PBB dapat memanfaatkan kredit pajak PBB. Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran PBB untuk keperluan pelaporan pajak.
- Pengurangan pajak untuk biaya asuransi jiwa dan kesehatan: WP OP dapat mengurangi pajak terutang dengan biaya asuransi jiwa dan kesehatan untuk diri sendiri, pasangan, dan anak-anak. Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran premi asuransi untuk keperluan pelaporan pajak.
- Pengurangan pajak untuk biaya pendidikan: WP OP dapat mengurangi pajak terutang dengan biaya pendidikan untuk diri sendiri, pasangan, dan anak-anak. Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran biaya pendidikan untuk keperluan pelaporan pajak.
3. Berinvestasi dalam Aset yang Hemat Pajak
Berinvestasi dalam aset yang hemat pajak dapat menjadi strategi yang efektif untuk mengurangi beban pajak. Berikut adalah beberapa contoh aset yang hemat pajak:
- Obligasi: Bunga obligasi yang diterima oleh WP OP dikenakan pajak final dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh biasa.
- Saham: Dividen yang diterima oleh WP OP dikenakan pajak final dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh biasa.
- Reksa dana: Keuntungan yang diperoleh dari reksa dana dikenakan pajak final dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh biasa.
- Properti: WP OP yang membeli properti untuk disewakan dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 25% untuk penghasilan sewa yang diterima.
Penting untuk diingat bahwa strategi perencanaan pajak harus dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sebaiknya konsultasikan dengan profesional pajak untuk mendapatkan saran yang tepat dan sesuai dengan kondisi Anda.
Data dan Sumber: