Memasuki tahun 2024, wajib pajak badan (WP Badan) perlu mempersiapkan diri dengan berbagai perubahan peraturan dan kebijakan perpajakan. Untuk membantu WP Badan dalam mengoptimalkan kewajiban pajaknya, berikut adalah beberapa strategi perencanaan pajak yang dapat diterapkan:
1. Meminimalisir Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) merupakan dasar perhitungan pajak terutang. Oleh karena itu, meminimalisir PKP dapat menjadi strategi yang efektif untuk mengurangi beban pajak. Berikut adalah beberapa cara untuk meminimalisir PKP:
- Memanfaatkan biaya penyusutan: WP Badan dapat mengurangi PKP dengan biaya penyusutan aset tetap perusahaan. Pastikan untuk menggunakan metode penyusutan yang sesuai dengan peraturan perpajakan dan mendokumentasikan dengan baik proses penyusutan aset.
- Memanfaatkan biaya penelitian dan pengembangan: WP Badan dapat mengurangi PKP dengan biaya penelitian dan pengembangan yang dilakukan untuk pengembangan produk atau proses baru. Pastikan untuk menyimpan bukti biaya penelitian dan pengembangan untuk keperluan pelaporan pajak.
- Memanfaatkan biaya iklan dan promosi: WP Badan dapat mengurangi PKP dengan biaya iklan dan promosi yang dilakukan untuk meningkatkan penjualan produk atau jasa perusahaan. Pastikan untuk menyimpan bukti biaya iklan dan promosi untuk keperluan pelaporan pajak.
- Memanfaatkan fasilitas PPh Final: WP Badan yang memiliki penghasilan dari usaha tertentu, seperti jasa pertambangan dan batubara, jasa konstruksi, dan perdagangan barang elektronik, dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final. Pajak dihitung secara final dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh biasa.
2. Memanfaatkan Fasilitas Pajak
Pemerintah menyediakan berbagai fasilitas pajak untuk mendorong investasi dan kegiatan ekonomi. Berikut adalah beberapa contoh fasilitas pajak yang dapat dimanfaatkan oleh WP Badan:
- Tax Holiday: WP Badan yang melakukan penanaman modal baru di sektor tertentu dapat memperoleh fasilitas Tax Holiday, yaitu pembebasan PPh selama jangka waktu tertentu.
- Tax Allowance: WP Badan yang melakukan penanaman modal di sektor tertentu dapat memperoleh fasilitas Tax Allowance, yaitu pengurangan PPh selama jangka waktu tertentu.
- Investasi Tax Deduction: WP Badan yang melakukan investasi di bidang infrastruktur dan teknologi informasi dapat memperoleh fasilitas Investasi Tax Deduction, yaitu pengurangan PPh selama jangka waktu tertentu.
3. Melakukan Merger atau Akuisisi
Merger atau akuisisi dapat menjadi strategi yang efektif untuk meminimalisir beban pajak. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan merger atau akuisisi:
- Struktur merger atau akuisisi: Struktur merger atau akuisisi yang dipilih akan menentukan konsekuensi pajak yang timbul. Pastikan untuk berkonsultasi dengan profesional pajak untuk memilih struktur yang paling optimal.
- Penilaian aset: Aset perusahaan yang terlibat dalam merger atau akuisisi perlu dinilai dengan tepat untuk menentukan konsekuensi pajak yang timbul. Pastikan untuk menggunakan jasa penilai aset yang profesional dan terpercaya.
- Pelaporan pajak: Merger atau akuisisi akan menimbulkan konsekuensi pelaporan pajak yang kompleks. Pastikan untuk berkonsultasi dengan profesional pajak untuk memastikan pelaporan pajak yang tepat dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Penting untuk diingat bahwa strategi perencanaan pajak harus dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sebaiknya konsultasikan dengan profesional pajak untuk mendapatkan saran yang tepat dan sesuai dengan kondisi Anda.
Data dan Sumber: