1. Objek PPN Jasa yang Baru
Pada tahun 2024, terdapat beberapa perubahan terkait dengan objek PPN Jasa, yaitu:
- Jasa yang sebelumnya tidak dikenakan PPN, kini menjadi objek PPN:
- Jasa sewa real estat, seperti sewa rumah, apartemen, dan kondominium.
- Jasa konsultan, seperti jasa hukum, akuntansi, dan arsitektur.
- Jasa transportasi darat, seperti taksi, bus, dan kereta api.
- Jasa yang sebelumnya dikenakan PPN dengan tarif 10%, kini menjadi objek PPN dengan tarif 11%:
- Jasa katering.
- Jasa penyelenggaraan acara.
- Jasa penyewaan alat berat.
2. Tarif PPN Jasa dan Mekanisme Pemungutannya
Tarif PPN Jasa di tahun 2024 masih sama dengan tahun 2023, yaitu:
- 10% untuk jasa yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2023.
- 11% untuk jasa yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2023.
Mekanisme pemungutan PPN Jasa juga masih sama dengan tahun 2023, yaitu:
- PPN Jasa dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyediakan jasa.
- PKP yang memungut PPN Jasa wajib melaporkan dan menyetorkan PPN Jasa yang dipungut kepada negara.
3. Pelaporan PPN Jasa dan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Pelaporan PPN Jasa dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Masa PPN. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan menyetorkan PPN Jasa.
Data dan Sumber: