1. Tarif PPh Dividen
Pada tahun 2024, tarif PPh Dividen masih sama dengan tahun 2023, yaitu:
- 15% untuk wajib pajak orang pribadi dan badan dalam negeri.
- 20% untuk wajib pajak orang pribadi dan badan di luar negeri.
2. Insentif Pajak untuk Dividen
Pemerintah memberikan insentif pajak untuk dividen yang diinvestasikan kembali di Indonesia. Insentif pajak ini diberikan dalam bentuk:
- Pengurangan tarif PPh Dividen menjadi 0% untuk dividen yang diinvestasikan kembali dalam jangka waktu tertentu.
- Bebas PPh Dividen untuk dividen yang diinvestasikan kembali dalam bentuk saham perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
3. Kewajiban Wajib Pajak
Wajib pajak yang menerima dividen wajib melaporkan dan menyetorkan PPh Dividen kepada negara. Laporan dan pembayaran PPh Dividen dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23.
4. Pengawasan dan Penegakan Hukum
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan menyetorkan PPh Dividen. DJP juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada wajib pajak tentang ketentuan PPh Dividen.
Data dan Sumber: