AMSP

Perkembangan Terbaru dalam Ketentuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di Tahun 2024

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan atas penjualan barang-barang mewah yang dikonsumsi masyarakat. Ketentuan PPnBM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan telah mengalami beberapa perubahan sejak tahun 2021. Berikut adalah perkembangan terbaru dalam ketentuan PPnBM di tahun 2024:

1. Tarif PPnBM Baru

Pada tahun 2024, pemerintah telah menetapkan tarif PPnBM baru untuk beberapa jenis kendaraan bermotor, seperti:

  • Kendaraan Bermotor Roda Empat:
    • Kendaraan dengan emisi gas buang di bawah 220 gram per kilometer (g/km) dikenakan PPnBM 0%.
    • Kendaraan dengan emisi gas buang 220-250 g/km dikenakan PPnBM 6%.
    • Kendaraan dengan emisi gas buang 250-500 g/km dikenakan PPnBM 12%.
    • Kendaraan dengan emisi gas buang di atas 500 g/km dikenakan PPnBM 20%.
  • Sepeda Motor:
    • Sepeda motor dengan emisi gas buang di bawah 60 g/km dikenakan PPnBM 0%.
    • Sepeda motor dengan emisi gas buang 60-70 g/km dikenakan PPnBM 2%.
    • Sepeda motor dengan emisi gas buang di atas 70 g/km dikenakan PPnBM 3%.

Dampak Tarif PPnBM Baru terhadap Konsumen

Tarif PPnBM baru diharapkan dapat mendorong konsumsi kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Namun, tarif PPnBM baru ini juga dapat menyebabkan kenaikan harga kendaraan bermotor, sehingga dapat berdampak pada daya beli konsumen.

2. Mekanisme Pemungutan dan Pelaporan PPnBM

Mekanisme pemungutan dan pelaporan PPnBM masih sama dengan tahun 2023. PPnBM dipungut oleh produsen atau importir kendaraan bermotor dan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) PPnBM.

3. Pengawasan dan Penegakan Hukum Terkait PPnBM

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan PPnBM. DJP telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPnBM untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran PPnBM.

Data dan Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *